Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperkuat peran pengawasan dengan melakukan monitoring rutin terhadap perizinan berusaha dan bangunan. Kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan, namun juga sebagai sarana edukasi kepada para pelaku usaha.
Idrus, Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan di DPMPTSP, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa memahami sepenuhnya ketentuan perizinan. Oleh karena itu, monitoring lapangan dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi langsung kepada pemilik usaha.
“Kami temui langsung pelaku usaha, beri pemahaman soal pentingnya memiliki perizinan lengkap. Karena ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk perlindungan bagi usahanya sendiri,” jelas Idrus, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan, kegiatan ini mencakup pengecekan terhadap kesesuaian antara jenis usaha yang dijalankan dan izin yang dimiliki, serta kelengkapan dokumen pendukung. Dalam beberapa kasus, ditemukan pelaku usaha yang belum memperbarui izin sesuai klasifikasi usaha terbaru.
DPMPTSP berharap, melalui edukasi yang bersifat langsung dan persuasif, tingkat kepatuhan terhadap regulasi perizinan dapat terus meningkat, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami tidak langsung menindak, tapi mengedukasi dulu. Kalau tetap membandel, baru ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Monitoring ini dilakukan secara bertahap dan menyasar seluruh kecamatan di Kota Bontang. Hasil pemantauan juga menjadi data evaluasi dalam penyusunan kebijakan pelayanan perizinan ke depan.
Dengan langkah ini, DPMPTSP ingin mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih legal, sehat, dan mampu bersaing secara jangka panjang.

