No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Warga Argosari Desak PT Singlurus Pratama Segera Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Agustus 5, 2025
in BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
Warga Argosari Desak PT Singlurus Pratama Segera Reklamasi Lahan Bekas Tambang

RDP yang berlangsung antara Komisi III, PT Singlurus Pratama dan warga Argosari.

582
SHARES
969
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak PT Singlurus Pratama segera menunaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang serta menyelesaikan pembayaran kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Reklamasi tersebut sejatinya telah disepakati dimulai sejak akhir 2021. Namun, hingga September 2025, upaya pemulihan lahan pascatambang itu belum juga terealisasi, sehingga menimbulkan keresahan warga.

Aspirasi Warga Dibawa ke DPRD Kaltim

Desakan warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kalimantan Timur pada Selasa (5/8/2025). Forum ini turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM Kaltim, DLH Kaltim, dan manajemen PT Singlurus Pratama.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa keberadaan kolam bekas tambang yang belum direklamasi menjadi perhatian serius. Pasalnya, lokasi kolam tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga.

“Ini membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan libatkan inspektur tambang dan instansi terkait untuk meninjau langsung. Hasilnya akan kami laporkan ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI,” tegas Reza.

Selain reklamasi, DPRD juga menyoroti laporan kompensasi yang disebut belum tuntas. Menurut Reza, terdapat perbedaan data antara klaim perusahaan dengan keluhan warga. “Perusahaan mengklaim kompensasi sudah selesai, tapi warga menyebut masih ada yang belum menerima. Ini harus kami cek di lapangan,” katanya.

Rumah Warga Retak dan Terancam Longsor

Perwakilan warga Argosari, Arif Effendy, menjelaskan lahan seluas lebih dari 1 hektare digunakan oleh PT Singlurus sejak kontrak kerja sama ditandatangani pada 2 Desember 2021. Berdasarkan perjanjian, reklamasi seharusnya dimulai pada Januari 2024, usai masa penggunaan lahan berakhir.

Namun kenyataannya, lahan tersebut masih berupa kolam bekas tambang. Kondisi itu membuat tanah di sekitar kolam tergerus dan mengancam permukiman warga.

“Sekitar 10 rumah kini rawan longsor. Beberapa rumah bahkan sudah mengalami keretakan yang diduga akibat aktivitas tambang,” ungkap Arif.

Arif juga menegaskan bahwa meskipun sebagian warga telah menerima ganti rugi, masih ada warga lain yang belum mendapatkan kompensasi.

Dugaan Pelanggaran Aturan Tambang

Lebih jauh, Arif menuding PT Singlurus telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, yang mengatur jarak aman tambang terbuka dengan pemukiman minimal 500 meter.

“Faktanya, ada lubang tambang yang hanya berjarak 15 meter dari rumah warga,” ujarnya.

Selain itu, warga juga menilai perusahaan melanggar kesepakatan jam operasional tambang. Aktivitas pertambangan disebut berlangsung selama 24 jam penuh, padahal sebelumnya telah disepakati hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00.

Tanggapan Perusahaan

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan PT Singlurus Pratama, Harpoyo, menyatakan operasional tambang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Terkait kompensasi, ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, namun tetap membuka opsi penyelesaian hukum jika diperlukan.

“Reklamasi memiliki tahapan dan jadwal tersendiri. Jika belum masuk dalam rencana kerja, tentu belum bisa dilakukan begitu saja,” jelasnya.

Meski demikian, pihak perusahaan berjanji akan melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam menangani persoalan reklamasi maupun kompensasi warga.

Previous Post

Polres Bontang Amankan Pemuda yang Promosikan Situs Judi Online Lewat Instagram

Next Post

Ketua Komite I DPD RI Dorong Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran DOB di Kaltim

Next Post
Ketua Komite I DPD RI Dorong Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran DOB di Kaltim

Ketua Komite I DPD RI Dorong Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran DOB di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School
  • Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah
  • Kapal Bontang Express 2 Terancam Disita, DPRD Bontang Pertanyakan Status Aset
  • Bontang Express 2 Terancam Sita Eksekusi, DPP PHM Dorong Pembentukan Pansus
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bontang Beri KNE Tenggat 2 Minggu Soal Pesangon Eks Karyawan Kaltim Ekuator

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist