SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur menemukan fakta mengejutkan terkait kualitas beras premium yang beredar di pasaran. Hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menunjukkan, tujuh merek dagang beras premium di Samarinda dan Balikpapan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengawasan dilakukan di pasar tradisional dan modern di dua kota besar Kaltim. Adapun merek yang diuji meliputi Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, serta 35 Rahma.
Hasil laboratorium menunjukkan kadar butir kepala, butir patah, butir kapur, hingga menir dalam produk-produk tersebut berada di bawah standar kualitas yang dipersyaratkan.
“Ketidaksesuaian kualitas beras ini mencapai angka mencengangkan, yaitu sebesar 63,46 persen. Ini jelas jauh dari batas minimal standar SNI,” ungkap Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, Senin (04/8).

Heni menyayangkan adanya praktik pencampuran beras oleh pihak distributor demi keuntungan. Menurutnya, alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindakan tersebut.
“Kami minta agar distributor segera mengganti kemasan dan menarik beras-beras yang tidak sesuai standar ini dari pasaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disperindagkop Kaltim akan memanggil distributor dari tujuh merek dagang tersebut. Pemerintah menegaskan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus menjaga mutu pangan yang beredar di masyarakat.
“Ini upaya kami untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sesuai standar dan tidak merugikan konsumen,” tutup Heni.

