Bontang — Unit Reskrim Polsek Bontang Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS bin AB diamankan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Gunung Elai setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan RS, polisi menemukan 32 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 10,78 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit handphone Realme 7 warna biru dan satu sedotan runcing warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkoba. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses pendalaman kasus masih berlangsung.
“Benar, pelaku sudah mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang,” jelasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Bontang Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

