BONTANG — Aparat Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap seorang pria berinisial RS bin AB yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 32 paket sabu yang dibungkus plastik kecil dengan total berat kotor 10,78 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Polisi sebelumnya melakukan pengamatan setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan puluhan paket sabu tersebut beserta satu unit handphone Realme 7 warna biru dan sebuah sedotan runcing warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyebut pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Benar, pelaku sudah mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang,” ujar Lukito.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Kota Bontang. Investigasi lanjutan dilakukan untuk menelusuri pemasok dan jalur peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan RS bin AB menambah catatan kasus penyalahgunaan narkoba di Bontang yang terus menjadi atensi aparat penegak hukum.

