BONTANG – DPRD Kota Bontang mulai membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang digelar di Kantor DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bontang, anggota DPRD, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Sitti Yara menjelaskan bahwa rapat kerja merupakan tindak lanjut dari penyampaian delapan Raperda pada rapat paripurna sebelumnya. Pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
“Agenda rapat kerja DPRD hari ini adalah pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bontang menyampaikan pendapat terhadap dua Raperda usulan DPRD. Selanjutnya, enam fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pemandangan umum terhadap enam Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Bontang.
Enam fraksi yang memberikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS-NasDem, serta Fraksi Amanat Demokrat Bergelora.
Menurut Sitti Yara, seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada agenda selanjutnya. Tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan dan jawaban dari fraksi-fraksi DPRD maupun Pemerintah Kota Bontang.
“Semua pandangan dan pendapat yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti dalam agenda pembahasan berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, rapat lanjutan pembahasan delapan Raperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor DPRD Kota Bontang.
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang telah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada Rabu (13/5/2026). Dalam rapat itu, delapan Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 resmi disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.
DPRD Kota Bontang mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Kebencanaan di Kawasan Industri.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang mengajukan enam Raperda strategis yang meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi Perseroda, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Pembahasan delapan Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan tata kelola pemerintahan di Kota Bontang. (Adv)
