BONTANG – Satpol PP Kota Bontang mengubah pola pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor saat jam kerja. Selain razia rutin, petugas kini memanfaatkan laporan masyarakat melalui media sosial sebagai sumber informasi.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Irwan Febrayan, mengatakan perubahan pola dilakukan untuk mengantisipasi adanya informasi razia yang bocor terlebih dahulu. Karena itu, petugas tidak hanya mengandalkan pola pengawasan lama.
“Kalau kita melakukan razia, mungkin beberapa kali hasilnya agak bocor. Jadi polanya sedikit kita ubah. Kita tetap punya pola lama, tapi sekarang menggunakan juga pola baru, yaitu laporan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui media sosial Satpol PP, termasuk Instagram dan Facebook. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Misalnya ada laporan, ‘Pak, ini ada ASN di warung ini’, kita langsung datangi,” ujarnya.
Jika petugas menemukan adanya pelanggaran, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai prosedur dengan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) serta mengumpulkan dokumentasi sebagai bukti.
Irwan menjelaskan, hasil temuan selanjutnya dikoordinasikan dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk proses pembinaan maupun sidang disiplin, kewenangan selanjutnya berada di BKPSDM.
Ia menilai dokumentasi dari masyarakat juga dapat menjadi bahan pendukung dalam proses pemeriksaan. Sebab, foto atau video yang dikirimkan biasanya memiliki informasi waktu dan lokasi kejadian.
“Kalau nanti pada saat sidang ada keberatan, kami punya bukti. Foto dari masyarakat itu yang kita jadikan dasar. Di situ biasanya ada jamnya,” jelasnya.
Kata dia, tidak semua laporan masyarakat otomatis dianggap sebagai pelanggaran. Setiap informasi tetap akan diverifikasi oleh petugas di lapangan.
Bahkan, jika laporan ternyata tidak terbukti atau orang yang dilaporkan sudah tidak berada di lokasi, petugas tetap menilai tindak lanjut laporan masyarakat penting dilakukan.
“Walaupun kadang laporan itu hoaks, tidak masalah. Kita tetap datangi. Entah hasilnya memang ada atau tidak, yang penting laporan masyarakat kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

