Bontang – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga.
Usulan tersebut disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (4/8/2026).
Heri menilai keberadaan TPA saat ini perlu dievaluasi karena kawasan di sekitarnya sudah berkembang menjadi permukiman yang cukup padat. Ia juga mengaku tinggal tidak jauh dari TPA sehingga mulai merasakan dampak dari keberadaan fasilitas tersebut.
“Menurut saya, pemerintah perlu melihat kemungkinan pemindahan TPA. Kawasan di sekitarnya sekarang sudah semakin padat oleh permukiman. Saya sendiri tinggal di dekat lokasi dan mulai merasakan dampaknya,” kata Heri.
Ia juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar TPA. Heri menyebut sejumlah tanaman di kawasan tersebut mulai mengalami gangguan dan muncul penyakit.
“Tanaman di sekitar lokasi mulai banyak yang mengalami gangguan dan terkena penyakit. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW ke depan,” ujarnya.
Heri kemudian menyarankan kawasan yang berbatasan dengan area industri untuk dipertimbangkan sebagai lokasi baru TPA. Menurutnya, kawasan tersebut berpotensi lebih aman dari perkembangan permukiman warga.
“Kalau lokasinya dipindahkan ke kawasan yang berbatasan dengan area industri, kemungkinan ke depan tidak terlalu dekat dengan permukiman. Itu bisa menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan pemerintah,” katanya.
Selain membahas TPA, Heri juga meminta penjelasan mengenai rencana penyediaan ruang bermain anak dan halte dalam dokumen RTRW. Ia ingin mengetahui apakah kedua fasilitas publik tersebut sudah memiliki rencana lokasi.
Menanggapi hal itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bontang, Roby Malissa, menjelaskan bahwa ruang bermain anak dan halte telah dimasukkan dalam ketentuan umum zonasi pada Raperda RTRW.
“Ruang bermain anak dan halte sudah kami masukkan sebagai kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan umum zonasi. Untuk lokasi dan titiknya nanti akan mengikuti kriteria sektoral dari instansi yang berwenang,” jelas Roby.
Roby mengatakan penentuan lokasi secara teknis akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk halte, penentuan titiknya akan ditangani Dinas Perhubungan, sedangkan fasilitas lainnya mengikuti OPD teknis terkait.
Sementara itu, terkait usulan pemindahan TPA, pembahasan lebih lanjut akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Instansi tersebut akan menangani kajian yang berkaitan dengan pengelolaan persampahan dan kemungkinan lokasi baru TPA.

