BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi guru di Kota Bontang terus disempurnakan. Sejumlah ketentuan dalam draf Raperda yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik telah dihapus, termasuk syarat yang melarang pengurus atau anggota partai politik menerima insentif guru.
Penghapusan ketentuan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah. Komisi A menilai larangan bagi pengurus maupun anggota partai politik tidak relevan untuk dijadikan persyaratan penerima insentif.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan ketentuan tersebut dihapus untuk memberikan perlakuan yang sama kepada guru yang telah memenuhi kriteria penerima insentif.
Menurut Heri, status sebagai pengurus atau anggota partai politik sebelumnya juga tidak menjadi persyaratan dalam proses perekrutan tenaga pendidik. Karena itu, ketentuan tersebut dinilai tidak perlu diterapkan dalam pemberian insentif.
“Sudah disepakati untuk dicoret. Saat perekrutan guru juga tidak ada persyaratan seperti itu, sehingga pemberian insentif tidak perlu dibatasi,” ujar Heri.
Selain menghapus ketentuan terkait keanggotaan partai politik, pembahasan Raperda insentif guru Bontang juga menghasilkan perubahan masa pengabdian minimal bagi penerima insentif.
Masa pengabdian minimal yang sebelumnya ditetapkan selama dua tahun diubah menjadi satu tahun. Perubahan tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi guru yang baru bertugas untuk lebih cepat memperoleh insentif atas pengabdiannya.
Heri mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Raperda yang telah disepakati dalam pembahasan bersama.
Heri menyebut pembahasan substansi Raperda secara umum telah selesai. Namun, masih terdapat usulan tambahan terkait penerima insentif.
Salah satu usulan tersebut adalah memasukkan guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau pendidikan kesetaraan sebagai penerima insentif.
Usulan tersebut mendapat persetujuan Komisi A DPRD Bontang. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali naskah Raperda sebelum dibahas dalam rapat internal DPRD Kota Bontang.
Selain cakupan penerima, pembahasan juga mencakup usulan mengenai perbedaan besaran insentif berdasarkan tingkat pendidikan guru, yakni lulusan S1 dan S2.
Heri mengatakan keputusan mengenai besaran insentif tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut. Penentuan besaran akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau soal besarannya kami serahkan kepada pemerintah. Itu nanti menjadi kewenangan dinas dan pemerintah daerah,” tutupnya.
Dengan sejumlah perubahan tersebut, penyempurnaan Raperda insentif guru di Bontang selanjutnya akan dilanjutkan melalui penyesuaian naskah sebelum memasuki pembahasan berikutnya di DPRD Kota Bontang.

