No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Raperda Insentif Guru Bontang Disempurnakan, Syarat Larangan Anggota Parpol Dihapus

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Agustus 4, 2026
in Uncategorized
0
Raperda Insentif Guru Bontang Disempurnakan, Syarat Larangan Anggota Parpol Dihapus
2.9k
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi guru di Kota Bontang terus disempurnakan. Sejumlah ketentuan dalam draf Raperda yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik telah dihapus, termasuk syarat yang melarang pengurus atau anggota partai politik menerima insentif guru.

Penghapusan ketentuan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah. Komisi A menilai larangan bagi pengurus maupun anggota partai politik tidak relevan untuk dijadikan persyaratan penerima insentif.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan ketentuan tersebut dihapus untuk memberikan perlakuan yang sama kepada guru yang telah memenuhi kriteria penerima insentif.

Menurut Heri, status sebagai pengurus atau anggota partai politik sebelumnya juga tidak menjadi persyaratan dalam proses perekrutan tenaga pendidik. Karena itu, ketentuan tersebut dinilai tidak perlu diterapkan dalam pemberian insentif.

“Sudah disepakati untuk dicoret. Saat perekrutan guru juga tidak ada persyaratan seperti itu, sehingga pemberian insentif tidak perlu dibatasi,” ujar Heri.

Selain menghapus ketentuan terkait keanggotaan partai politik, pembahasan Raperda insentif guru Bontang juga menghasilkan perubahan masa pengabdian minimal bagi penerima insentif.

Masa pengabdian minimal yang sebelumnya ditetapkan selama dua tahun diubah menjadi satu tahun. Perubahan tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi guru yang baru bertugas untuk lebih cepat memperoleh insentif atas pengabdiannya.

Heri mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Raperda yang telah disepakati dalam pembahasan bersama.

Heri menyebut pembahasan substansi Raperda secara umum telah selesai. Namun, masih terdapat usulan tambahan terkait penerima insentif.

Salah satu usulan tersebut adalah memasukkan guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau pendidikan kesetaraan sebagai penerima insentif.

Usulan tersebut mendapat persetujuan Komisi A DPRD Bontang. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali naskah Raperda sebelum dibahas dalam rapat internal DPRD Kota Bontang.

Selain cakupan penerima, pembahasan juga mencakup usulan mengenai perbedaan besaran insentif berdasarkan tingkat pendidikan guru, yakni lulusan S1 dan S2.

Heri mengatakan keputusan mengenai besaran insentif tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut. Penentuan besaran akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau soal besarannya kami serahkan kepada pemerintah. Itu nanti menjadi kewenangan dinas dan pemerintah daerah,” tutupnya.

Dengan sejumlah perubahan tersebut, penyempurnaan Raperda insentif guru di Bontang selanjutnya akan dilanjutkan melalui penyesuaian naskah sebelum memasuki pembahasan berikutnya di DPRD Kota Bontang.

Previous Post

Keberadaan TPA Disorot, DPRD Bontang Usulkan Lokasi Baru

Next Post

Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah

Next Post
Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah

Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Nongkrong di Kafe Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol-PP Bontang
  • Cegah Dampak Kabut Asap, PKB Bontang Bagikan Ribuan Masker ke Pengguna Jalan
  • Satpol PP Bontang Bentuk Prajaka Untuk Dekatkan Pelayanan untuk Tingkat Kelurahan
  • Satpol PP Bersama Instansi Terkait Bentuk Tim PPKS Untuk Tangani ODGJ
  • Pelatihan Vokasi di Bontang Dorong Pencari Kerja Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist