Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 104.017 pekerja gagal menerima pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap II. Alasannya, terjadi masalah data ganda di beberapa program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Semula, BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan 1,25 juta data pekerja yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji. Namun, dalam realisasinya, jumlah pencairan hanya sekitar 1.145.983 penerima.
Artinya, ada 104.017 pekerja yang kemudian gagal mendapat BLT Subsidi Gaji dari pemerintah. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kegagalan ini karena ternyata data pekerja sudah tercatat sebagai penerima bantuan di program bansos lain dari pemerintah atau data ganda.
“Iya, data kan (dari BPJS Ketenagakerjaan), setelah itu kami cek dan padankan dengan penerima Kartu Pekerja, Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), dan PKH,” kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/8/2021).
Rupanya, ditemukan data pekerja yang sebelumnya diproyeksi mendapatkan BLT Subsidi Gaji justru terdata juga di tiga program bansos tersebut, namun tak ada rincian data ganda dari masing-masing program bantuan tersebut.
“Ini sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut memang disebutkan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara secara total, jumlah pekerja yang sudah menerima BLT Subsidi Gaji telah mencapai 2.093.482 penerima. Masing-masing menerima dana bantuan sebesar Rp1 juta.
Akumulasi jumlah penerima BLT Subsidi Gaji ini baru sekitar 24 persen dari target program mencapai 8,7 juta penerima pada tahun ini.
Lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dibsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.
Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175. (*)