BONTANG——Unit Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kutai Kartanegara.
Kelima tersangka tersebut yakni Irfan (37), Hazah (44), Rusdi (29), Hamsah (48), dan Edi (50). Mereka diamankan saat tengah asik main judi dengan menggunakan dua set kartu remi pada Senin (27/09/2021) sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menjelaskan, kelima tersangka tersebut memainkan permainan kartu sambung tulang dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Mereka pakai kartu remi, jenis permainannya sambung tulang,” ujar Iptu Asriadi, Selasa (28/09/2021) siang
Kelima tersangka itu pun kini diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan. Selain kartu remi, petugas pun berhasil mengamankan uang sejumalah Rp 3,189 juta.
“Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya
Penulis : Redaksi