Kosakata.co—–Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali SatReskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak, Selasa (19/10/2021) malam.
Pelaku yang mengaku bernama AM (31) warga jalan Kapitan, Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,36 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, menjelaskan, penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil meringkus pelaku bernama AM di pinggir jalan yang tak jauh dari kediamannya.
“Dapat informasi dari warga, tapi saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” ujar AKP Purwo Asmadi, Kamis (21/10/2021) siang.
Tak patah arang, petugas selanjutnya penggeledahan di rumah AM. Hasilnya, petugas menemukan satu poket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu, dengan berat 0,36 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP, timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar, satu buah bungkus rokok dan 1 korek gas.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat satu Jo Pasal 112 Ayat satu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya