No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Rumah, Warga Muara Badak Diciduk Polisi

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 21, 2021
in BERITA, HUKUM & KRIMINAL
0
Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Rumah, Warga Muara Badak Diciduk Polisi

AM (31) pelaku penyelahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kosakata.co—–Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali SatReskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Muara Badak, Selasa (19/10/2021) malam.

Pelaku yang mengaku bernama AM (31) warga jalan Kapitan, Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,36 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, menjelaskan, penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil meringkus pelaku bernama AM di pinggir jalan yang tak jauh dari kediamannya.

“Dapat informasi dari warga, tapi saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” ujar AKP Purwo Asmadi, Kamis (21/10/2021) siang.

Tak patah arang, petugas selanjutnya penggeledahan di rumah AM. Hasilnya, petugas menemukan satu poket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu, dengan berat 0,36 gram.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP, timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar, satu buah bungkus rokok dan 1 korek gas.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat satu Jo Pasal 112 Ayat satu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya

Tags: Polres BontangPolsek Muara Badak
Previous Post

Soal Jalan Rusak di Bontang Lestari, Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Pemkot Jangan Terlalu Salahkan Perusahaan

Next Post

Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup Hari Ini

Next Post
Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup Hari Ini

Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kapolri Mutasi 61 Perwira, Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri
  • Timnas Putri Indonesia Dibantai Thailand 0-7 di Laga Perdana Piala AFF Wanita 2025
  • Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap Usai Buat Keributan di Muara Badak
  • Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Layanan Adminduk, Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik
  • Polres Bontang Amankan Pemuda yang Promosikan Situs Judi Online Lewat Instagram

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist