Kosakata.co—-Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Amir Tosina, meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mempertimbangkan terkait minimnya tegangan aliran listrik masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Menurutnya tidak mendasar apabila PLN mempertimbangkan daerah tersebut tidak dialiri listrik lantaran masih dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kutai (TMK).
Amir meminta PLN menindaklanjuti aduan masyarakat. Menurutnya PLN mesti mempertimbangkan mengenai penambahan tegangan aliran listrik.
“Sudah ada beberapa kali menerima aduan. Masyarakat sekitar meminta perhatian agar mereka mendapat hak penerangan seperti masyarakat di perkotaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021) siang
Instruksi Gubernur Kalimantan Timur mengenai Area Penggunaan Lain (APL) diperbolehkan dengan ketentuan dua ratus meter dari pinggir jalan ke belakang diberikan untuk masyarakat.
“Terkait hal ini perlu dikaji kembali, intinya PLN segera memenuhi semua area yang belum terpenuhi listrik,” tegasnya.
Politisi Gerindra tersebut mendorong agar PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang Kota untuk memberikan aliran listrik dengan menambah trafo dan tiang di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari.
“Kami minta PLN segera memperhatikan agar asas keadilan berjalan semestinya,” tambahnya.
Merespon hal itu, Manager PLN ULP Bontang Kota, Dwi Ferry, menuturkan bahwa di daerah jalan poros Bontang Lestari belum masuk prioritas perluasan jaringan aliran listrik Tegangan Rendah (TR) untuk kebutuhan rumah tangga.
Dwi Ferry menjelaskan beberapa alasan pihaknya belum menambah aliran listrik karena anggaran investasi sangat terbatas. Sehingga ketika ingin melakukan investasi harus berimbang dengan keuntungan yang diperoleh di lokasi tersebut.
Alasan lain yakni kawasan tersebut belum mempunyai legalitas mengenai lahan tempat mereka tinggal yang terkendala pada perizinan dengan TNK.
“Karena jika sampai menabrak aturan, maka meteran dan kabel akan kembali dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Sementara itu, disinggung mengenai APL, pihaknya mengaku belum mendapat tembusan soal kebijakan tersebut hingga wacana soal pembebasan lahan di daerah tersebut juga belum disahkan sampai saat ini.
“Bisa kita lihat tempat tinggal warga jalan poros mempunyai jarak yang berjauhan,” paparnya.
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi untuk pemasangan daya 1300 KWH untuk kebutuhan rumah tangga setidaknya minimal ada lima puluh hingga seratus pelanggan untuk menambahkan trafo di daerah tersebut.
Sekedar informasi, hingga saat ini daerah yang telah dialiri listrik, yakni warga sekitar Puskesmas, warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan warga yang bermukim di daerah sebelum kantor Walikota Bontang.