Kosakata.co—Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang usulkan agar Pemkot Bontang dapat lakukan kerja sama dengan perusahaan Crude Palm Oil (CPO) atau olahan minyak sawit.
Adapun kerja sama yang dimaksud seperti pemerintah melobi perusahaan CPO agar beberapa hasil dari olahan minyak sawit diberikan daerah Bontang untuk dikelola.
“Usulan itu perlu, kalau perlu bikin Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman,” ucap BW sapaan akrabnya saat ditemui usai kegiatan rapat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (2/11/2021).
Dikatakan BW, ketika nota kesepakatan ada, maka olahan sawit bisa dialihkan kepada masyarakat. Kemudian membuat home industri, dengan begitu bisa mempekerjakan para pelaku UMKM.
Menurut BW usulan itu juga selaras dengan janji politik Walikota Bontang, Basri Rase-Najirah yaitu memberdayakan pelaku UMKM di Kota Bontang.
“Olahan minyak sawit itu bisa dikelola oleh pelaku UMKM menjadi produk minyak goreng dari gagasan Kota Bontang. Kalau dari sertifikasi halal, desain produk, dan izin produksi minyak goreng itu sendiri itu pemerintah yang anggarkan, itu maksud saya,” tegasnya..
Pada kesempatan yang serupa, Kabid Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Yusran menuturkan bahwa usulan tersebut terlebih dahulu akan dilakukan kajian terkait desain hingga perizinan.
“Terlebih dahulu kita akan kaji mengenai desain, sertifikat izin dan halal dari BPOM,” imbuhnya.