BONTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agus Haris, meminta pihak terkait yakni lembaga kemasyarakatan dan adat Guntung, Kelurahan serta forum RT untuk bisa membangun komunikasi secara persuasif guna mendukung program penyelesaian banjir di Guntung
Hal ini diungkapkan Agus Haris kepada awak media Senin (29/8/2022). Pasalnya tiga warga kelurahan Guntung menolak direlokasi sebelum disiapkan lahan untuk membangun rumah mereka. Akibat penolakan warga tersebut, rencana Pembangunan Turap Sungai di RT 10 dan 11 Kelurahan Guntung Bontang Utara bakal terkendala.
Padahal rapat sebelumnya, DPRD Bontang telah memberikan tenggang waktu selama tiga pekan kepada pihak kelurahan untuk berkoordinasi terkait kesediaan pihak perusahaan untuk merelokasi tiga rumah warga di lokasi rencana pembangunan turap.
Saat pihak perusahaan sudah bersedia merelokasi rumah warga. Giliran warga yang tinggal di bantaran sungai Guntung yang enggan direlokasi.
Agus Haris pun meminta lembaga masyarakat dan adat, kelurahan Hinga forum RT untuk melakukan komunikasi dengan pendekatan keluargaa
“Kita minta pendekatan secara kekeluargaan, secara kultur guna untuk mendukung program penyelesaian banjir,” kata Agus Haris.
Menurut Agus Haris, Komunikasi dengan warga tidak boleh terputus, sebab ia khawatir penanganan banjir akan mengalami mandek.
“Padahal bulan 9 ini harus segera di selesaikan, sebab sebentar lagi anggaran perubahan ketuk palu. Jadi harus diupayakan agar Rp 1,5 miliar tidak dialihkan untuk program lain,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah tidak akan bisa menyiapkan lahan sesuai apa yang dimintai warga karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk penanganan banjir.
Sementara itu, Sekda Bontang Aji Erlinawati mengatakan bahwa pemerintah bisa saja menyanggupi penyediaan lahan, namun disesuaikan dengan penyebab dan tingkat urgensinya. Dan itu butuh proses yang panjang.
“Jika pun mau direlokasi lahan pemerintah maka akan butuh proses yang cukup panjang. Jadi kita minta pengertian mereka untuk bisa direlokasi ke lahan pribadi milik mereka,” tandasnya.
Sekda juga mempertegas bahwa keberadaan rumah di bantaran sungai sebenarnya adalah pelanggaran.(#)