BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kini memasuki tahap penyelarasan. Sebelum disahkan yuk lihat 4 fakta berikut:
- Judul Ranperda Bakal Berubah
Nama Peraturan yang bakal mengatur salah satunya tentang fasilitas umum ini Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman.
Tahapan terakhir yang akan dilalu aturan baru ini adalah penyelarasan. Menurut Wakil Ketua komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik Ranperda ini akan dikaji ulang itulah mengapa proses penyelarasan masih berlanjut.
” Pada pembahasan awal raperda ini telah di sambut baik Walikota dan Tim asistensi di minta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang di dalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan,” ungkap Abdul Malik.
Politikus PKS ini juga menyebutkan ia perkirakan judul raperda ini akan mengalami perubahan yang akan di selaraskan dengan isinya .
” Di pembahasan berikutnya Ranperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, “Abdul Malik pada awak media Senin 29/08/2022.
- Ranperda Berisikan 38 Pasal dan 13 Bab
Fakta kedua adalah Ranperda yang nantinya otomatis juga mengatur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang ini akan memiliki 13 Bab yang berisikan 38 Pasal ini nantinya akan mengatur segala jenis fasilitas umum.
- Perusahaan Pengembang yang Aktif 15 dari 20 yang terdata
Abdul Malik menjelaskan bahwa salah satu poin penting dari isi Ranperda ini nantinya akan mengatur Fasilitas umum. Ia pun memberikan contoh Perumahan, dimana segala jenis fasilitas umum di dalam nya harus diperhatikan para pengembang,
” Kalau pengembang di bontang itu kurang lebih ada 20 sementara yang terdata aktif ada 15. Yang lain ada meninggalkan catatan tertentu, ” urai Abdul Malik.
- Ranperda Dikatakan Menyelesaikan Persoalan Fasum dan Fasos
Politisi dari partai PKS ini juga berharap kelak saat Ranperda sudah disahkan menjadi Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.
” Kami harapkan saat Ranperda sudah sah jadi Perda akan menjadi landasan payung hukum berdasarkan peraturan pemerintah, tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan,” pungkasnya.(#)

