BONTANG- Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Bontang untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan banjir.
Hal ini diungkapkan Amir Tosina mengingat ia melihat terjadi tarik ulur di tim asistensi Raperda Penanggulangan Banjir dalam mengambil keputusan terkait 10 Persen Anggaran APBD yang di ajukan dalam Raperda tersebut.
Hal itu disayangkan Amir, pada awak media Selasa , (30/08/2022) ia mengungkapkan bahwa angka 10 Persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini adalah nilai yang sangat kecil dari total keseluruhan APBDAPBD sehingga ia rasa pemerintahan masih sanggup untuk menyetujui angka tersebut.
Selain itu, Amir mengatakan pihaknya sudah memberikan opsi sistem pembayaran anggaran dari 10 Persen tersebut menjadi kurun waktu 5 tahun. Dimana jika pemerintah tidak bisa memberikan sekaligus 10 persen tersebut, pemerintah bisa mengalokasikan secara bertahap setiap tahunnya sebesar 2 persen. Asalkan selama 5 tahun akumalasi anggarannya mencapao 10 persen.
Lebih lanjut Amir mengatakan anggaran 10 Persen tersebut sepenuhnya akan di peruntukkan dalam Penanggulangan Banjir di Bontang yang tak kunjung selesai.
” Dengan angka segitu kami ingin mengurangi dampak dari banjir di kota Bontang,” tegasnya.
Bagi legislatif yang berkeras dengan angka 10 persen itu khusus Penanganan banjir saja selama 5 tahun, tidak akan mengganggu dana infrastruktur khusus yang ditentukan BPD.
Diketahui pembahasan Raperda ini sudah cukup jauh dan sudah masuk ke poin inti. Kini tinggal menunggu keputusan dari pemkot.
” Perda Ini nantinya untuk kepentingan kita bersama bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Amir.(#)