KOSAKATA.CO—- Untuk mengatasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama masyarakat yang rentan secara ekonomi. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi kepada daerah-daerah se Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari APBD Perubahan sebesar 2 persen.
Pemerintah Kota Bontang pun juga diintruksikan untuk melaksanakan instruksi pusat. Seperti yang diungkapkan Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam yang meminta pemerintah daerah segera melaksanakan instruksi Menkeu dan Mendagri untuk memanfaatkan 2 persen APBD perubahan 2022, guna penyaluran BLT.
“Ini amanah dari Kementerian ke pemerintah daerah untuk melakukan recofusing di APBD perubahan ini untuk memberikan bantuan kepada yang terdampak karena kurangnya subsidi BBM,” ujarnya, di ruang rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (12/9/2022) lalu.
Rustam menambahkan, agar Pemkot Bontang segera rencana teknis penyaluran bantuan tersebut.
“Ini teman-teman dari pemerintah yang lebih paham karena saya baru terima datanya. Sekarang yang harus dicari formulanya, jangan sampai tumpang tindih apakah bisa mengcover semuanya atau seperti apa,” tandasnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase ditanyai terkait penyaluran BLT, mengungkapkan segera menyalurkanya karena instruksi pusat bersifat keharusan. Hanya saja saat ini pihak Pemkot akan melakukan penyesuaian ulang penggunaan anggaran (refocusing). Ia juga akan segera membahas terlebih dahulu teknis penyalurannya.
“Sementara masih dibahas sama Sekda dan tim, seperti apa teknisnya sesuai dengan arahan menteri mengenai masalah inflasi daerah. Karena inikan keharusan, maka harus refocusing. Jadi sekarang masih kita pilih-pilih ini mana yang mau di geser, karena anggaran 2 persen itu kan banyak” Ujar Basri saat ditemui usai rapat paripurna bersama DPRD Bontang, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, merujuk pada peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022, daerah harus melakukan refocusing.
“Nilainya lebih kurang Rp 13 miliar. Diambil dari APBD Perubahan dari dana transfer umum,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, sesuai arahan peraturan menteri tersebut, daerah juga diharuskan menginventarisasi kegiatan-kegiatan.
“Sesuai arahan PMK nomor 134, kita akan inventarisasi kegiatan yang berkenaan dengan kebijakan tersebut,” tandasnya.(#)

