BONTANG—Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan, di ruang Paripurna DPRD Bontang, Selasa (8/11/2022).
Rapat konsultasi publik itu sendiri dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perguruan tinggi di Bontang dan lain-lain.
Diketahui, Raperda penanggulangan kemiskinan ini merupakan program inisiatif Komisi I DPRD Bontang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin di Kota Bontang.
“Upaya penanggulangan kemiskinan ini memerlukan langkah pendekatan yang sistematik, terpadu, partisipatif dan menyeluruh agar berdaya guna dan berhasil memenuhi hak dasar masyarakat,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking saat rapat tersebut.
Selain itu, menurut Raking upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Bontang ini memerlukan dukungan semua pihak selaku multi pemangku kepentingan, sehingga perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi bisa menyeluruh dilakukan.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang perlu diatur,” ujarnya.
Ranperda yang disusun dengan 13 BAB dan memuat 35 pasal. Sementara, untuk program penanggulangan kemiskinan ini melibatkan, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi,” terangnya.