BONTANG—Selama Operasi Antik Mahakam 2022 Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dan berhasil mengamankan sebanyak 68,74 gram sabu-sabu dari 15 kasus narkotika dan mengamankan 15 orang pelaku.
Di jelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, pengungkapan kasus narkotika tersebut selama Operasi Antik Mahakam 2022 yang digelar dari 17 Oktober sampai dengan 6 November 2022.
“Polres Bontang telah berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang dan mengamankan barang bukti (BB) 68,74 gram sabu, dan obat daftar G sebanyak 2.422 butir,” ungkap Kapolres Bontang saat pres release bersama awak media Selasa (08/11/2022) siang tadi.
”Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan sesuai dengan standar operasiaonal (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya, kami juga berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang terkait untuk pemusnahan barang bukti ” ujarnya Kapolres Bontang.
Lanjutnya Kapolres Bontang, dari 15 tersangka tersebut 1 diantaranya seorang perempuan dan pada umumnya mereka berprofesi sebagai swasta, nelayan petani dan ada beberapa dari tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
”Pada umumnya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara ” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bontang mengajak awak media di kota Bontang untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahayanya dampak penyalahgunaan narkotika.
”Apabila ada masyarakat yang keluarga, sanak saudarannya menjadi pengguna narkoba dan melaporkan ke Polres Bontang itu kita posisikan sebagai korban untuk itu kita akan bantu rehabilitasi dan kita akan lindungi identitasnya” pungkas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.