Bontang – Satuan Samapta Polres Bontang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Kegiata tersebut berupa razia toko kelontong disepanjang Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Diponegoro pada Sabtu 25 Maret 2023.
Operasi Pekat sendiri dipimpin Kasubdit 1 Dalmas Sat Samapta Aiptu. Anton Sayudani yang diback up anggotanya Bripda Irwandy Yogi, Bribda Alifvia Adam dan Bribda M. Ibrahim.
Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, Operasa Pekat dilakukan sejak pukul 20.30 wita hingga 22.30 wita dengan sasaran Minuman Keras (Miras).
“Dari Operasi Pekat tersebut kami berhasil mengamankan 18 botol Miras merk Singaraja dari 3 toko berbeda,” Ujarnya melalui keterangan persnya, Minggu (26/3/2023).
Kata dia, giat razia miras di Wilayah Hukum Polres Bontang berjalan lancar dan situasinya kondusif. Para pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pelaku akan di kenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” Tutupnya.