No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Lagi, Polres Bontang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Maret 29, 2023
in HUKUM & KRIMINAL, Polres Bontang
0
Lagi, Polres Bontang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
42
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG–Polres Bontang kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan seoran pria berinisial  S (43) di rumahnya di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan ada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 19.40 Wita.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mako Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya. Rabu (29/3/2023).

Kata dia, sebelumnya Unit 2 Sat Reskoba Polres Bontang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tidak menunggu lama Unit langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Unit langsung memburu pelaku dan diamankan dirumah adik iparnya saat sedang ngecas HP. Setelah itu digeledah didapati 4 bungkus klip sabu yang diakui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Y yang berdomisili di Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.

Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku Unit 2 Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti 4 Bungkus Plastik Klip yang Diduga berisi narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 1,96 Gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta,” tutupnya.

Previous Post

Kedapatan Jual Miras, 3 Pemilik Toko Diberi Sanksi Saat Operasi Pekat Polres Bontang

Next Post

Diduga Curi Crane Senilai Rp 200 Juta, Tiga Pria Diamankan Polres Bontang

Next Post
Diduga Curi  Crane Senilai Rp 200 Juta, Tiga Pria Diamankan Polres Bontang

Diduga Curi Crane Senilai Rp 200 Juta, Tiga Pria Diamankan Polres Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Usung Semangat Kartini, Srikandi Pupuk Kaltim Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
  • Pemkot Bontang Lantik 119 ASN, Neni Tekankan Integritas dan Pelayanan Maksimal
  • Wawali Bontang Apresiasi Edukasi Ketahanan Pangan di Sekolah, Siswa Diajak Manfaatkan Lingkungan
  • Wawali Bontang Minta Pemprov Kaji Ulang Penambahan Rombel, Tekankan Keadilan untuk Sekolah Swasta
  • Wawali Bontang Soroti Kisruh Lapak Pasar Lok Tuan, Minta Penataan Ulang Berdasarkan Data Awal

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist