BONTANG–Sebanyak Lima orang pria berusia lanjut diamankan Polsek Muara Badak Polres Bontang setelah kedapatan bermain judi menggunakan kartu remi, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wita dini hari.
Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, kelima pelaku yakni yakni S (51), AJ (55), K (48), A (58) dan R (63) diamankan di Pos Kamling di Jl. S. Hasanuddin Gang Merak, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan kelima lansia tersebut] berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pos kamling tersebut sering digunakan untuk bermain judi.
“Setelah mendapat lapora dari warga., Polsek muara badak langsung bergerak dan mengamankan para tersangka,” ujar Iptu Mandiyono , Minggu (26/3/2023).
Mandiyono menambahkan, dari kegiatan perjudian yang dilakukan oleh lima orang pelaku tersebut, Anggota Polsek Muara Badak berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 set kartu remi, 50 lembar kartu domino dan uang tunai Rp. 238.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku akan di jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda pidana paling banyak Rp. 10 juta,” Tutupnya.