SAMARINDA – Ketidakpuasan warga sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencuat setelah ditemukan dugaan kelalaian dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan tersebut. Pemberian HGU yang disinyalir tidak sesuai peraturan dan dugaan aktivitas tambang tanpa izin menjadi sorotan utama. Menghadapi situasi ini, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap memanggil manajemen PT Budi Duta untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan keberatan warga yang sudah menempati wilayah tersebut turun-temurun sebelum perizinan diberikan pada tahun 1981. Baharuddin menyatakan bahwa masyarakat menuntut pencabutan HGU Budi Duta yang mencakup sekitar 280 hektar tanah, yang dianggap sudah terlantar.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah. Lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kaltim berencana memanggil manajemen PT Budi Duta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang muncul, termasuk aktivitas tambang yang tidak diizinkan di lahan HGU. Baharuddin menegaskan perlunya klarifikasi terkait penggunaan lahan dan potensi pelanggaran izin.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” katanya.
Sikap PT Budi Duta yang dianggap tidak menghargai masyarakat sekitar juga menjadi kritikan Baharuddin. Ia mencatat bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
“Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Dalam upaya memahami situasi secara langsung, Baharuddin berencana melakukan kunjungan lapangan. Ia juga menekankan pentingnya bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu,” katanya.
Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang membebaskan biaya perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM di Kaltim. Meskipun demikian, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah tercakup dalam izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” ujar Baharuddin.