KOSAKATA.CO—Alat pompa minyak atau yang biasa di sebut mesin Pertamini kini telah jadi sorotan DPRD Kaltim. Banyak masyarakat yang menggunakan mesin tersebut untuk jual beli bensin eceran.
Meski begitu, Pemerintah Kota Samarinda saat ini sudah menyiapkan regulasi untuk melakukan penertiban. Pasalnya, alat tersebut tidak boleh di gunakan apabila tidak memiliki izin dari pihak Pertamina atau pemerintah. Bahkan, keberadaan Pertamini tidak memiliki jaminan mengenai keamanan dan keselamatan. Hal ini menyebabkan pom mini kerap mengalami kebakaran.
Namun disisi lain Kehadiran pertamini sebenarnya membantu masyarakat saat terjadi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan penertiban kios pengisian bahan bakar mini atau pertamini di Samarinda harus diikuti perbaikan sarana dan prasarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kehadiran pertamini sebenarnya membantu masyarakat saat terjadi antrean panjang SPBU. Mudah-mudahan Pemkot Samarinda sudah memikirkan solusinya,” kata Sutomo Jabir.
Namun demikian, Sutomo Jabir memberikan dukungan upaya Pemkot Samarinda dalam melakukan penertiban di Pertamini.
“Pada prinsipnya kalau kami mendukung, karena Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi harus tertib lah,” ujarnya.
Sutomo mengapresiasi upaya penerapan kartu pengisian BBM. Penerapan kartu pengisian (fuel card) itu merupakan salah satu cara penertiban distribusi BBM.
“Bagus, itu kan bagian dari langkah untuk penertiban. Sebenarnya terjadinya antrean panjang itu karena banyak yang tidak sesuai pada tempatnya, atau salah sasaran penyaluran BBM,” pungkasnya. (Advertorial)