KOSAKATA.CO—DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, di Samarinda, Kamis.( 23/11/2023)
Menurut keterangan Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.
“Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren.
“Alasan perlu fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah,” lanjutnya
Untuk itu perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.
“Untuk itu, diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda. Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.
Mimi berharap, raperda yang akan ditetapkan itu dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren.
“Adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” terangnya. (Advetorial)

