No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Rapat Paripurna ke-42 sepakati Raperda Pesantren

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
November 23, 2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Kalimantan Timur
0
Rapat Paripurna ke-42 sepakati Raperda Pesantren
460
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOSAKATA.CO—DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, di Samarinda, Kamis.( 23/11/2023)

Menurut keterangan Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.
“Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren.

“Alasan perlu fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah,” lanjutnya

Untuk itu perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.

“Untuk itu, diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda. Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Mimi berharap, raperda yang akan ditetapkan itu dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren.

“Adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” terangnya. (Advetorial)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun Apresiasi Kinerja Pansus Fasilitas Pesantren

Next Post

Hasanuddin Mas’ud Ajak Rakyat Kaltim Berperan Aktif di Pemilu 2024

Next Post
Hasanuddin Mas’ud Ajak Rakyat Kaltim Berperan Aktif di Pemilu 2024

Hasanuddin Mas’ud Ajak Rakyat Kaltim Berperan Aktif di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Alat Berat Proyek Trotoar HM Ardhan Mengenai Kabel Gardu, Warga Terdampak Pemadaman Listrik
  • Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo Eks Dandim 0908/Bontang, Komandan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • HUT ke-81 RI, PT Indominco Mandiri Perkuat Budaya Keselamatan dan Ketangguhan Kerja
  • Resmi Dilantik, dr Yuniarti Arbain Pimpin PERDAWERI Kaltim Periode 2026–2029
  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist