Bontang — Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) membawa perubahan besar bagi iklim investasi di daerah, termasuk Bontang. Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi, termasuk bagi jaringan minimarket yang ingin beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan usaha. Sebelumnya, pengurusan izin sering kali rumit dan memakan waktu. Namun, dengan regulasi ini, proses tersebut menjadi lebih cepat dan sederhana melalui penerapan sistem Online Single Submission berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin berdasarkan tingkat risiko usaha, menggantikan peraturan yang sebelumnya lebih kompleks.
Penata Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa kemudahan perizinan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun asing. Hal ini akan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor.
“Dengan kemudahan ini, harapannya iklim investasi semakin kondusif, dan banyak lapangan kerja baru yang terbuka,” ujar Idrus saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Namun, Idrus juga menekankan bahwa ada konsekuensi dari penerapan UU Cipta Kerja ini. Jika sebelumnya beberapa pelaku usaha minimarket lokal menolak kehadiran jaringan minimarket nasional, kini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan. Baik pelaku usaha lokal maupun nasional memiliki hak yang sama untuk berinvestasi selama mereka mematuhi regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, Idrus menyebutkan bahwa Pemkot Bontang sedang mencari solusi terbaik untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak. Dalam waktu dekat, DPM-PTSP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) akan mengadakan rapat untuk membahas kebijakan terkait jumlah dan penempatan minimarket nasional di setiap kelurahan.
“Kami sebenarnya sudah memiliki aturan soal batas jumlah minimarket per kelurahan, tetapi detailnya akan diperjelas dan disosialisasikan dalam rapat mendatang,” tutup Idrus.