No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

DPM-PTSP Bontang: Omnibus Law Buka Peluang Investasi Tanpa Batas

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
September 30, 2024
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
DPM-PTSP Bontang: Omnibus Law Buka Peluang Investasi Tanpa Batas

Penata Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus. (Ist)

597
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang — Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) membawa perubahan besar bagi iklim investasi di daerah, termasuk Bontang. Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi, termasuk bagi jaringan minimarket yang ingin beroperasi di wilayah tersebut.

Salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan usaha. Sebelumnya, pengurusan izin sering kali rumit dan memakan waktu. Namun, dengan regulasi ini, proses tersebut menjadi lebih cepat dan sederhana melalui penerapan sistem Online Single Submission berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin berdasarkan tingkat risiko usaha, menggantikan peraturan yang sebelumnya lebih kompleks.

Penata Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa kemudahan perizinan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun asing. Hal ini akan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor.

“Dengan kemudahan ini, harapannya iklim investasi semakin kondusif, dan banyak lapangan kerja baru yang terbuka,” ujar Idrus saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Namun, Idrus juga menekankan bahwa ada konsekuensi dari penerapan UU Cipta Kerja ini. Jika sebelumnya beberapa pelaku usaha minimarket lokal menolak kehadiran jaringan minimarket nasional, kini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan. Baik pelaku usaha lokal maupun nasional memiliki hak yang sama untuk berinvestasi selama mereka mematuhi regulasi yang berlaku.

Meskipun demikian, Idrus menyebutkan bahwa Pemkot Bontang sedang mencari solusi terbaik untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak. Dalam waktu dekat, DPM-PTSP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) akan mengadakan rapat untuk membahas kebijakan terkait jumlah dan penempatan minimarket nasional di setiap kelurahan.

“Kami sebenarnya sudah memiliki aturan soal batas jumlah minimarket per kelurahan, tetapi detailnya akan diperjelas dan disosialisasikan dalam rapat mendatang,” tutup Idrus.

Previous Post

Berkunjung ke Pasar Taman Citra Mas Lok Tuan, Sutomo-Nasrullah Janji Prioritaskan Revitalisasi Pasar Jika Terpilih 

Next Post

DPM-PTSP Bontang Sampaikan Pentingnya Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Next Post
DPM-PTSP Bontang Sampaikan Pentingnya Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

DPM-PTSP Bontang Sampaikan Pentingnya Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Kader Posyandu Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Stunting di Bontang
  • Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang
  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tertinggi di Bontang Terjadi di Loktuan
  • Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Prioritaskan Anggaran Pendidikan hingga Rp400 Miliar
  • Sekolah Swasta Kekurangan Murid Terancam Tanpa Insentif, Wali Kota Bontang Cari Solusi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist