Bontang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang ingin mendirikan bangunan atau gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama mengapa PBG sangat penting.
Pertama, PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kedua, dokumen ini menjamin bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Ketiga, PBG membantu pemerintah dalam mendata keberadaan rencana bangunan gedung di wilayahnya.
“PBG ini sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh,” tegas Idrus saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (30/09/2024) siang.
Idrus menambahkan, untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama: memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, kelengkapan dokumen terkait biaya pelaksanaan konstruksi juga menjadi syarat yang tidak boleh terlewatkan.
Proses pengajuan PBG dapat dilakukan secara online melalui laman simbg.pu.go.id, di mana pemohon perlu membuat akun dan mengisi berbagai formulir yang disediakan. Idrus menjelaskan bahwa pengurusan PBG secara keseluruhan terbagi menjadi empat tahapan: pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.
Pemerintah menetapkan bahwa proses pengurusan PBG maksimal memakan waktu 30 hari: 28 hari di Dinas PUPRK kota untuk menerbitkan rekomendasi, dan 2 hari di DPM-PTSP untuk penerbitan izin. “Kami bertindak sebagai pintu masuk, sementara proses pemenuhan persyaratan dilakukan oleh OPD teknis,” pungkas Idrus.