No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

DPM-PTSP Bontang Sampaikan Pentingnya Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
September 30, 2024
in ADVERTORIAL, BERITA, Bontang
0
DPM-PTSP Bontang Sampaikan Pentingnya Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
582
SHARES
998
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan bahwa setiap individu atau entitas yang ingin mendirikan bangunan atau gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama mengapa PBG sangat penting.

Pertama, PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kedua, dokumen ini menjamin bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Ketiga, PBG membantu pemerintah dalam mendata keberadaan rencana bangunan gedung di wilayahnya.

“PBG ini sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh,” tegas Idrus saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (30/09/2024) siang.

Idrus menambahkan, untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama: memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, kelengkapan dokumen terkait biaya pelaksanaan konstruksi juga menjadi syarat yang tidak boleh terlewatkan.

Proses pengajuan PBG dapat dilakukan secara online melalui laman simbg.pu.go.id, di mana pemohon perlu membuat akun dan mengisi berbagai formulir yang disediakan. Idrus menjelaskan bahwa pengurusan PBG secara keseluruhan terbagi menjadi empat tahapan: pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.

Pemerintah menetapkan bahwa proses pengurusan PBG maksimal memakan waktu 30 hari: 28 hari di Dinas PUPRK kota untuk menerbitkan rekomendasi, dan 2 hari di DPM-PTSP untuk penerbitan izin. “Kami bertindak sebagai pintu masuk, sementara proses pemenuhan persyaratan dilakukan oleh OPD teknis,” pungkas Idrus.

Previous Post

DPM-PTSP Bontang: Omnibus Law Buka Peluang Investasi Tanpa Batas

Next Post

DPMPTSP Kota Bontang Raih Kategori IKM Baik, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Next Post
DPMPTSP Kota Bontang Raih Kategori IKM Baik, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

DPMPTSP Kota Bontang Raih Kategori IKM Baik, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Harlah PKB ke-27 di Bontang Berlansung Meriah, Sitti Yara Optimis Raih Tujuh Kursi DPRD di Pemilu Mendatang
  • PKB Bontang Gelar “Weekend Bersama PKB” di Harlah ke-27, Tampilkan Semangat Kebangkitan dan Kepedulian Sosial
  • LPK Bina Insani Gelar Pelatihan Carpenter, 14 Peserta Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi
  • Cat Median Jalan, DPMPTSP Bontang Ambil Bagian dalam Penataan Kota
  • Wakil Ketua DPRD Bontang Sitti Yara Desak Sosialisasi Masif untuk Cegah Kekerasan Seksual Anak, Dorong Hadirkan Bimbingan Konseling di Setiap Kelurahan

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist