Bontang- Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, menegaskan bahwa perusahaan di Bontang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja menjelang perayaan Lebaran.
Hal ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sitti Yara, THR adalah hak bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama bekerja.
“THR bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi hak yang diatur dalam peraturan pemerintah dan harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu, kami mengingatkan perusahaan agar tidak mencari alasan untuk mengurangi atau menunda pembayaran THR,” ujar Sitti Yara, Senin (24/03/2025) malam.
Wakil Ketua DPRD Bontang ini juga menekankan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu sangat penting bagi pekerja yang mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Ia menambahkan, DPRD Kota Bontang akan terus memantau pelaksanaan kewajiban tersebut agar pekerja mendapatkan hak mereka tanpa penundaan.
Lebih lanjut, Sitti Yara menyatakan bahwa dirinya siap menerima aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan haknya berupa THR.
Aduan tersebut nantinya akan diteruskan kepada dinas terkait, dan DPRD akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap perusahaan di Bontang dapat mematuhi peraturan ini dengan baik. Kami akan selalu mendukung pekerja dalam mendapatkan hak-haknya. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, kami siap membantu dengan langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya