Bontang – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membentuk tim internal khusus untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan.
Tim ini bertugas mengecek sejumlah aspek perizinan usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), kelengkapan dokumen perizinan, hingga kesesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelaku usaha di Bontang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melayani perizinan, tapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan. Monitoring ini penting agar tidak ada penyalahgunaan izin maupun usaha yang belum tertib administrasi,” kata Aspiannur ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, belum lama ini.
Monitoring dilakukan secara berkala dan menyasar berbagai sektor usaha, termasuk industri, perdagangan, dan jasa. Tim internal ini bekerja sama dengan instansi teknis lain jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
“Selain pengawasan, kegiatan ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan,” tambahnya.
Dengan pembentukan tim monitoring internal ini, DPMPTSP berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan kondusif di Kota Bontang. Pemerintah Kota juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan usaha yang diduga belum memiliki izin atau melanggar ketentuan yang ada.

