Bontang – Gerai ritel modern Eramart di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kini resmi beroperasi setelah sebelumnya sempat tertunda karena belum melengkapi sejumlah perizinan penting. Saat ini, hampir seluruh dokumen perizinan telah dikantongi, kecuali Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih dalam proses.
Hal itu disampaikan oleh Idrus, Jabatan Fungsional (Jafung) Ahli Muda Penata Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Sabtu (14/6/2025). Ia memastikan bahwa meski SLF masih dalam tahap pengurusan, operasional Eramart sudah dinyatakan aman karena izin lainnya telah lengkap.
“SLF-nya saja yang masih proses. Tapi Andalalin-nya sudah terbit, itu yang paling penting karena terkait langsung dengan dampak lalu lintas di lokasi tersebut,” jelas Idrus.
Selain Andalalin, pihak Eramart juga telah mengantongi dokumen penting lainnya seperti Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), izin reklame, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Idrus, pengurusan SLF dapat dilakukan secara paralel seiring dengan operasional toko, mengingat urgensi tenaga kerja yang sudah direkrut.
“Mereka (manajemen Eramart) juga sedang kejar waktu karena sudah merekrut sekitar 50 tenaga kerja lokal. Kalau tidak dibuka, kasihan karyawan yang belum bisa digaji,” ujarnya.
Meski demikian, DPMPTSP tetap mewanti-wanti agar proses penyelesaian SLF dipercepat.
“Kami tetap ingatkan untuk segera diselesaikan. Tapi secara umum, perizinan yang lain sudah lengkap dan aman,” tegasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya kekhawatiran lebih difokuskan pada Andalalin dan izin reklame karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan estetika kota.
“Tapi keduanya juga sudah clear sekarang,”tutupnya.

