Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melengkapi legalitas usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memanfaatkan layanan digital dalam pengembangan usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut keberadaan NIB kini menjadi kebutuhan dasar pelaku usaha. Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk keperluan administrasi, tetapi juga menjadi syarat utama agar UMKM dapat bersaing di era digital.
“Sekarang hampir semua akses layanan, termasuk perbankan dan program pemerintah, mensyaratkan NIB. Kami mengimbau UMKM di Bontang segera mengurusnya,” ujar Aspiannur saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
NIB dapat dibuat secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan, DPMPTSP menyiapkan layanan pendampingan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Tamrin maupun di kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long.
Aspiannur menjelaskan, meski pembinaan UMKM secara teknis menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, DPMPTSP siap membantu pada aspek perizinan agar proses berjalan cepat.
“Kalau ada hal yang berkaitan dengan perizinan, kami siap memfasilitasi. Kami ingin memastikan pelaku usaha di Bontang tidak terkendala soal legalitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa legalitas usaha menjadi salah satu syarat agar UMKM dapat mengembangkan pasar melalui platform digital. “Di era sekarang, penjualan online sudah jadi kebutuhan. Untuk masuk ke marketplace atau kerja sama dengan pihak lain, biasanya diminta legalitas. Karena itu, kami dorong UMKM melengkapi dokumennya,” kata Aspiannur.

