BERAU – Kehadiran media di lingkup pemerintahan daerah tidak bisa dipisahkan. Bahkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pers adalah bagian penting dari demokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, Senin (25/8/2025).
Sosialisasi membahas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Faisal menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 4 Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, termasuk suburusan informasi, komunikasi publik, dan kehumasan pemerintah daerah.
“Pergub ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, perlu ada pengaturan dalam tata kelola informasi dan komunikasi publik,” tegas Faisal.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Berau, Didi Rahmadi, menambahkan regulasi ini mencakup penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah, pengamanan jaringan, kerja sama dengan media, hingga sertifikasi wartawan.
“Media atau pers tidak bisa dihilangkan dari dunia pemerintahan. Mereka sudah menjadi partner dalam bidang pemberitaan,” ungkap Didi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah, menilai kehadiran Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 sangat penting untuk mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dengan industri media, serta menetapkan standar pengelolaan media agar informasi yang disampaikan akurat dan bermanfaat.
“Saya minta agar acuan Pergub ini segera ditindaklanjuti. Termasuk oleh Diskominfo Berau dan Bagian Prokopim sebagai OPD yang mengurusi media di daerah,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan tata kelola komunikasi publik yang profesional. Selain itu, kerja sama antara pemerintah daerah dan media akan semakin terarah, transparan, serta berorientasi pada penyampaian informasi yang membangun partisipasi masyarakat.

