SAMARINDA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kadinkes Kaltim), Jaya Mualimin, menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan di rumah sakit daerah. Seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah kewenangan Pemprov Kaltim diwajibkan melakukan pelaporan keuangan secara transparan setiap bulan, bukan lagi per triwulan atau akhir tahun.
“Rumah sakit harus transparan dan disiplin dalam menyampaikan laporan keuangan. Laporan ini wajib setiap bulan supaya kita bisa melihat pergerakan pendapatan dan pengelolaannya secara nyata,” tegas Jaya Mualimin di Samarinda.

Dalam evaluasi kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jaya memaparkan proyeksi pendapatan rumah sakit besar di Kaltim tahun ini.
-
RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda: Rp545 miliar
-
RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan: Rp478 miliar
-
RSJD Atma Husada Mahakam: Rp23 miliar
-
RS Mata Kaltim: Rp14 miliar
-
RSUD Aji Muhammad Salehuddin II: Rp1,8 miliar
Menurutnya, target tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas layanan dan status masing-masing rumah sakit sebagai rujukan utama di provinsi.
Selain soal keuangan, Jaya juga meminta manajemen rumah sakit melakukan terobosan inovatif dalam pelayanan. Salah satunya adalah pengelolaan tempat tidur pasien agar lebih efisien.
“Layanan BLUD harus benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, selain disiplin keuangan, rumah sakit perlu melakukan inovasi dalam tata kelola layanan,” ujarnya.
Pemprov Kaltim berharap penerapan laporan keuangan bulanan mampu memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan seluruh pendapatan rumah sakit dikelola secara efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

