BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.10 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bontang.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial M Als MUL dan FAS Als PANCE, keduanya merupakan warga Bontang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 4,86 gram. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak mereka kenal. Rencananya, sabu itu akan dipaketkan kembali untuk dijual kepada calon pembeli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bontang.
Polres Bontang juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

