Samarinda — Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Mulawarman, Dr. Iwan Muhammad Ramdan, S.Kp., M.Kes., menyampaikan kritik terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Timur terkait penunjukan dua anggota Dewan Pengawas (Dewas) di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kritik tersebut menyoroti prosedur pengangkatan serta kepatuhan terhadap regulasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/94/2025, pemerintah provinsi menunjuk Dr. Syahrir A. Pasiringi sebagai anggota Dewas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, serta Dr. Fridawaty Rivai sebagai anggota Dewas RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Dr. Iwan menilai proses tersebut semestinya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan.
“Kita harus patuh pada aturan. Pengangkatan Dewas harus melalui tahapan sesuai regulasi. Ada prosedur yang wajib diikuti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan calon Dewas seharusnya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltim sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan oleh pihak rumah sakit. Menurutnya, hal ini penting agar kewenangan tidak tumpang tindih dan proses berjalan transparan.
Iwan juga mempertanyakan alasan pemilihan figur dari luar Kalimantan Timur untuk jabatan strategis tersebut.
“Dewas seharusnya memahami konteks dan masalah kesehatan lokal. Kenapa bukan putra daerah yang dipilih?” ujarnya.
Ia menilai penunjukan Dewas yang tidak berdomisili di wilayah pengawasannya dapat berdampak pada efektivitas kerja Dewan Pengawas. Ketidakhadiran di lapangan dinilai bisa menghambat pemahaman terhadap dinamika, kebutuhan, dan persoalan kesehatan masyarakat di daerah.
Lebih jauh, Iwan berharap polemik ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar pengangkatan Dewas dilakukan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, aspek keadilan dan keberpihakan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang layak mengisi posisi Dewas di fasilitas kesehatan daerah.

