BONTANG – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang melalui Bidang Ekonomi Kreatif menyatakan kesiapan mereka memfasilitasi proses permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha lokal. Fasilitasi ini dilakukan sebagai upaya melindungi karya dan produk pelaku ekonomi kreatif agar memiliki nilai legalitas dan daya saing yang lebih kuat.
Kabid Ekonomi Kreatif Dispopar Bontang, Dody, menjelaskan bahwa perlindungan HAKI sangat penting bagi para pengusaha, baik di bidang barang maupun jasa. Dengan memiliki hak paten atau perlindungan merek dan hak cipta, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan pasar serta menghindari risiko penjiplakan dari pihak lain.
“Melalui fasilitas ini, kami ingin membantu para pelaku usaha agar produk mereka terlindungi secara hukum. Dengan memiliki HAKI, mereka bisa bersaing di tingkat nasional. Karya yang sudah dipatenkan terjamin dan tidak bisa di-copy paste oleh orang lain,” ungkap Dody, Selasa (2/12/2025).
Dispopar Bontang juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Berkas pengajuan dari para pelaku usaha nantinya akan diserahkan langsung kepada Kemenkumham untuk diproses hingga tahap penerbitan.
Untuk mengajukan pendaftaran HAKI, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
Surat Permohonan Pendaftaran HAKI (Merek/Hak Cipta)
Surat Pernyataan (Hak Cipta)
Surat Pengajuan (Merek)
Surat Pernyataan UKM (Merek/Hak Cipta)
Surat Rekomendasi UKM yang diterbitkan oleh OPD (Merek/Hak Cipta).
Dody berharap pelaku ekonomi kreatif di Kota Bontang semakin termotivasi untuk mengembangkan inovasi dan memperkuat identitas produknya melalui perlindungan hukum yang resmi
“Dengan adanya HAKI, pelaku ekraf tentu siap bersaing di kanca nasional tanpa harus takut produk mereka di jiplak orang lain,” timpalnya.

