BONTANG — Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berlangsung selama dua hari, 29–30 November 2025, di area Stadion Bessai Berinta. Kegiatan ini disambut antusias oleh lebih dari 200 pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) dari berbagai sektor.
Dalam kegiatan tersebut, Dispopar tidak hanya membuka layanan pendaftaran HaKI, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan karya dan produk lokal. Selain itu, turut diserahkan sejumlah sertifikat HaKI yang telah rampung pada periode sebelumnya kepada para pemilik usaha.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar Dody menyampaikan bahwa layanan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas produk. “Kami ingin mendorong pelaku ekraf agar semakin paham dan siap melindungi karya mereka secara hukum,” ujarnya Selasa (2/12/2025).
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 25 pelaku usaha kembali mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan perlindungan HaKI.
“Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya telah dinyatakan lengkap secara administrasi, sementara 15 lainnya masih dalam tahap melengkapi berkas,” ungkap Dody.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yaitu Dr. Mia Kusuma Fitriana, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kehadiran beliau memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi, prosedur, serta manfaat perlindungan HaKI bagi pelaku usaha.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dispopar berharap para pelaku ekraf di Bontang semakin siap bersaing dan mampu mengamankan hak cipta maupun identitas produk mereka di tengah perkembangan industri kreatif yang kian pesat.

