BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyoroti kembali kisruh tumpang tindih administrasi lapak di Gedung B Pasar Citramas, Lok Tuan.
Persoalan ini muncul setelah pedagang lama, khususnya penjual ikan, mengaku terdesak akibat adanya pedagang baru yang juga memiliki surat izin dari pengelola pasar.
Agus Haris menilai akar masalah terjadi akibat ketidakseimbangan jumlah pedagang dengan ketersediaan lapak, serta praktik pemindahan dan penyewaan lapak yang tidak sesuai ketentuan sejak relokasi pasca kebakaran.
“Permasalahan ini berawal dari data awal saat relokasi pasca kebakaran. Ada lapak yang tidak ditempati pemiliknya, lalu dialihkan atau disewakan ke pihak lain, sehingga akhirnya terjadi penumpukan klaim,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut membuat administrasi menjadi tidak tertib karena muncul lebih dari satu pihak yang merasa memiliki hak atas satu lapak yang sama.
Untuk mengurai konflik yang terjadi, Agus Haris meminta UPT Pasar Kota Bontang kembali menjadikan data awal sebagai acuan utama dalam penataan pedagang.
“Menurut saya, lebih baik kembali dulu pada data awal yang sudah ada. Gunakan dasar surat penempatan lama agar situasi bisa stabil kembali secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketegasan pengelola pasar dalam menjaga aset lapak agar tidak terjadi pengalihan sepihak di luar aturan yang berlaku.
“Pengelola harus benar-benar mengendalikan asetnya. Jangan sampai ada praktik penguasaan atau sewa-menyewa yang tidak tercatat secara resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pedagang baru hanya bisa masuk apabila terdapat lapak kosong atau adanya penambahan fasilitas baru di kemudian hari.
“Yang utama tetap pedagang yang sudah lebih dulu terdata sejak awal relokasi. Itu harus jadi prioritas agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” tambahnya.

