BONTANG – Satpol PP Bontang menertibkan dua pengamen yang beraktivitas di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Api-Api, Jumat (10/7/2026), setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka.
Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga. Saat diperiksa, kedua pengamen diketahui merupakan pendatang yang baru tiba di Kota Bontang pada pagi hari.
Petugas kemudian membawa keduanya ke rumah singgah untuk didata dan diberikan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) guna menjalani asesmen sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.
“Dari pemeriksaan, mereka mengaku mengamen di beberapa titik di Bontang selama sekitar tujuh jam,” kata Eddy.
Selain melakukan pendataan, petugas juga memeriksa barang bawaan keduanya. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka telah berpindah-pindah daerah di Kalimantan, seperti Samarinda, Kutai Timur, hingga Bontang, untuk mengamen setelah berhenti bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan.
Menurut Eddy, aktivitas mengamen di jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Pasal 18 huruf a mengatur larangan meminta sumbangan, mengemis, maupun mengamen di jalan dan persimpangan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil asesmen, kedua pengamen tersebut berpeluang dipulangkan ke daerah asal melalui Balikpapan.
“Kemungkinan nanti dipulangkan melalui Balikpapan agar bisa kembali ke kampung halaman,” pungkasnya.

