Bontang – Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta pemerintah memastikan Raperda RTRW tidak menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat.
Menurut Joni, setiap kawasan yang ditetapkan dalam RTRW harus memiliki aturan dan cara pengelolaan yang jelas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terkena sanksi karena aturan yang belum didukung langkah pengelolaan dari pemerintah.
Ia menyoroti kawasan sawah dalam rancangan RTRW yang hanya sekitar 13 hektare. Jumlah tersebut masih di bawah kebutuhan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 23 hektare.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana pemerintah mempertahankan kawasan itu. Jangan sampai perda ini justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujar Joni saat ditemui, Rabu (5/8/2026).
Joni mencontohkan kasus di Jawa Tengah. Ada pemilik sawah yang mengubah lahannya menjadi tambak karena dianggap lebih menguntungkan. Namun, pemilik lahan kemudian mendapat sanksi karena lahannya sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
Ia tidak ingin hal serupa terjadi di Bontang. Menurutnya, RTRW harus menjadi aturan untuk mengarahkan pembangunan, bukan membuat masyarakat menghadapi masalah hukum.
Selain itu, Joni menilai RTRW harus bisa menyeimbangkan kebutuhan industri dengan ketahanan pangan. Pemerintah juga harus memikirkan kebutuhan kota untuk jangka panjang, bukan hanya mengikuti kondisi lahan yang ada saat ini.
“Kalau kita hanya memasukkan kondisi yang sudah ada ke dalam perda, itu bukan perencanaan. Seharusnya perda menentukan arah pembangunan lebih dulu, kemudian pembangunan mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Joni menambahkan, RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Bontang selama 20 tahun ke depan. Karena itu, RTRW harus menjadi dasar dalam menyusun berbagai program pembangunan, termasuk RPJMD.
“RTRW menyiapkan ruangnya. Setelah itu, perangkat daerah mengisi sesuai tugasnya. Jadi, visi pembangunan harus sejalan dengan struktur ruang yang sudah disusun,” pungkasnya.

