BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memastikan akan mempertahankan Kapal Roro yang menjadi aset daerah melalui jalur hukum. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendampingi proses penyelesaian sengketa.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan seluruh proses hukum kini ditangani bersama Kejaksaan sesuai nota kesepahaman yang telah disepakati kedua pihak. Pemerintah, kata dia, akan mengikuti langkah hukum yang disusun agar kepentingan daerah tetap terlindungi.
“Pendampingan hukum sudah kami percayakan kepada Kejaksaan. Pemerintah akan mengikuti mekanisme yang disiapkan agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Neni, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Kapal Roro merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang yang memiliki nilai strategis sehingga harus dipertahankan. Selain digunakan untuk mendukung layanan transportasi masyarakat, kapal tersebut juga memberikan pemasukan bagi kas daerah.
“Keberadaan kapal ini memiliki manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi aset yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, tentu akan kami perjuangkan agar tetap menjadi milik pemerintah,” katanya.
Neni mengungkapkan operasional Kapal Roro mampu menyumbang pendapatan sekitar Rp3 miliar setiap tahun. Kontribusi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan operasional kapal.
Selain memberikan pemasukan, layanan penyeberangan Kapal Roro juga dinilai masih dibutuhkan masyarakat karena menawarkan waktu tempuh yang lebih singkat dibandingkan perjalanan melalui jalur darat.
“Harapannya, proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian terhadap status aset tersebut sehingga pelayanan transportasi kepada masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa hambatan,” tutupnya.

