BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mendorong rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ke lokasi yang dinilai lebih sesuai.
Usulan tersebut mencuat dalam rapat kerja Pansus Raperda RTRW yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, belum lama ini.
Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai keberadaan TPA yang berada di sepanjang akses menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kota Bontang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan tata ruang.
Menurut Heri, lokasi TPA saat ini dinilai kurang ideal dari sisi tata wilayah karena berada di kawasan yang semakin padat penduduk. Selain itu, lokasi tersebut menjadi salah satu akses yang dilalui masyarakat menuju kawasan perkantoran pemerintah.
“Jujur posisi saat ini, terkait estetika tata wilayah Kota Bontang kan tidak tepat untuk kita lewati keluar masuk kantor wali kota, apalagi area TPA adalah daerah padat penduduk,” ujar Heri.
Heri mengatakan, aktivitas TPA saat ini mulai memberikan dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan lokasi baru yang berada di kawasan berbatasan dengan area industri dan tidak berada di wilayah padat penduduk.
“Kalau memungkinkan, TPA ini dipindahkan ke kawasan yang berbatasan dengan area industri dan tidak padat penduduk. Area itu sampai hari ini, kita sudah mulai dapat dampaknya karena saya kebetulan dekat sini tinggalnya,” ucapnya.
Menurut Heri, pemilihan lokasi baru perlu mempertimbangkan aspek tata ruang, kepadatan penduduk, serta dampak aktivitas pengelolaan sampah terhadap masyarakat.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Andi Hasanuddin, mengatakan pemerintah hingga kini belum memiliki lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan TPA baru.
Namun, ia mengakui kebutuhan terhadap TPA baru semakin mendesak seiring dengan meningkatnya volume sampah di Kota Bontang.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, daya tampung TPA yang saat ini beroperasi diperkirakan akan penuh pada 2027.
“Tahun 2027 nanti mungkin sudah ada perencanaan masuk AMDAL karena perkiraan 2027 ini lokasi tersebut sudah penuh,” terang Andi.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan mulai mengkaji rencana pembangunan TPA baru melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan pembangunan sekaligus lokasi TPA pengganti.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan lokasi baru, termasuk kondisi lingkungan, tata ruang, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Sembari menyiapkan rencana jangka panjang, DLH Kota Bontang akan memprioritaskan langkah untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar TPA.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bau yang berasal dari aktivitas pengelolaan sampah dan dapat tercium hingga kawasan perkotaan.
Andi mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menambah penghijauan di kawasan sekitar TPA. Vegetasi tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi penyebaran aroma dari kawasan pengelolaan sampah.
“Itu menjadi PR kami ke depan bagaimana untuk cara mengantisipasi dari penghijauannya nanti, supaya aroma-aroma ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.
Dengan adanya pembahasan dalam Raperda RTRW, rencana penataan kawasan TPA diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan tata ruang Kota Bontang, sembari pemerintah menyiapkan kajian dan alternatif lokasi untuk pembangunan TPA baru.

