BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Kota Bontang menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Bontang, Sabtu (15/8/2026).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA dan PPAS 2026.
Menurut Neni, pembahasan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka dalam APBD, tetapi juga menyangkut pilihan program dan kegiatan agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan yang telah kita lalui bukan sekadar pembahasan mengenai angka. Di dalamnya terdapat pilihan-pilihan program dan kegiatan yang perlu dilakukan penyesuaian serta bagaimana kemampuan keuangan yang tersedia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Neni.
Dalam perubahan tersebut, Pendapatan Daerah 2026 diproyeksikan meningkat 1,49 persen, dari Rp1,775 triliun menjadi Rp1,801 triliun. Namun, kemampuan pendanaan belanja daerah justru menurun setelah hasil audit menetapkan SiLPA 2025 sebesar Rp178,007 miliar, lebih rendah dari estimasi awal Rp323,38 miliar.
Kondisi itu membuat kemampuan pendanaan belanja daerah turun dari Rp2,098 triliun menjadi Rp1,979 triliun atau berkurang sekitar Rp118,98 miliar.
Neni mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan belanja yang bersifat wajib, pelayanan dasar, kegiatan yang telah berkontrak, serta kebutuhan operasional yang harus berjalan.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perubahan RKA Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Neni berharap kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pelayanan dan pembangunan yang nyata bagi masyarakat.
“Keterbatasan fiskal mengharuskan kita memilih dan memastikan kewajiban tetap diselesaikan agar pelayanan tetap berjalan, serta pembangunan yang dilaksanakan benar-benar tuntas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

