BONTANG – Pengurusan legalitas tanah di Kota Bontang memiliki sejumlah tahapan yang mesti dilalui masyarakat. Disperkimtan Bontang memastikan proses tersebut dilakukan dengan verifikasi administrasi dan pengecekan kondisi bidang tanah sebelum dokumen dinyatakan sah.
Proses tersebut juga harus melakukan validasi, pemberian kode QR, hingga pengecekan titik koordinat untuk memastikan data bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat dalam menguasai dan menggunakan lahan, terutama dalam mengurus legalitas tanah.
Kepala bidang pertanahan Disperkimtan kota Bontang, Amir mengatakan alur kepengurusan legalitas tanah terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen melalui kelurahan dan kecamatan.
“Camat yang mengajukan, kami tugasnya memvalidasi dan setelah itu kami memberikan kode QR sebagai bagian untuk memverifikasi dokumen tersebut,” ujarnya, Selasa (21/8/2026).
Ia menyebut, dengan kode QR menjadi salah satu bagian dari sistem verifikasi dokumen. Dengan adanya kode itu diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen.
Setalah dokumen melalui tahap verifikasi, Amir menjelaskan proses dilanjutkan dengan menentukan titik koordinat tanah dan tahapan itu dilakukan dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar kondisi lahan tersebut dapat dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Karena penentuan titik koordinat itu ada alatnya, nanti sama-sama kelurahan dan kecamatan turun tentukan titik koordinatnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa data koordinat yang telah didapatkan dapat menjadi bagian pada proses overlay, yakni pencocokan data bidang tanah dengan data pertanahan yang telah tersedia.
Tahapan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah bidang tanah yang diajukan memiliki potensi tumpang tindih dengan bidang lain yang sebelumnya telah tercatat.
“Kalau ada yang sudah di masuk di Kode QR, ternyata ada yang tumpang tindih kita suruh perbaiki, dengan membuat surat pernyataan,” katanya
Dengan demikian, kata Amir dengan proses verifikasi yang dilakukan secara berjenjang, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian terhadap status penguasaan dan penggunaan tanah yang diajukan.
Menurutnya, dengan tahapan tersebut proses administrasi dan pengukuran menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Insyaallah kedepan tidak adalagi sengketa tanah yang terjadi,” pungkasnya

