No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Bahas Raperda Penyalagunaan Narkoba, Raking : Harus Ada Ketegasan Bagi Penyelenggara Negara

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
September 5, 2022
in ADVERTORIAL, BERITA
0
Bahas Raperda Penyalagunaan Narkoba, Raking : Harus Ada Ketegasan Bagi Penyelenggara Negara
32
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Tim asistensi Pemerintah Kota dan DPRD Bontang kembali  melanjutkan  pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang penyalahgunaan narkoba.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9) menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor seharusnya tidak hanya mengatur anak di bawah umur, orang tua murid dan masyarakat pada umumnya, tapi juga harus ada ketegasan bagi penyelenggara negara.

 

Ranperda yang hampir rampung ini diharapkan memasukkan pasal tersebut ke dalam perda. Karena penyusunan perda dinilai mubatsir dan menggunakan anggaran yang tidak sedikit namun hasilnya tidak maksimal.

 

” Karena mubassir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasilnya tidak maksimal,” ungkapnya.

Selain itu dalam Raperda terdapat pasal 17 poin a, b, c dan d yang menyebutkan tidak adalagi rehabilitasi ataupun rehabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkotika.

” Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sudah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan,”kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah menambahkan, di dalam Undang-Undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

 

“Kita juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya mulai dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” pungkasnya.(

Previous Post

Supir Travel Mengeluh ke Dewan Imbas Kenaikan BBM, Nursalam Janji Godok Regulasi Ringankan Beban di Daerah

Next Post

Upaya Pengadaan Lahan Pemakaman Di Bontang Barat Belum Temui Kejelasan, Berikut Tanggapan Dewan

Next Post
Upaya Pengadaan Lahan Pemakaman Di Bontang Barat Belum Temui Kejelasan, Berikut Tanggapan Dewan

Upaya Pengadaan Lahan Pemakaman Di Bontang Barat Belum Temui Kejelasan, Berikut Tanggapan Dewan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Kader Posyandu Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Stunting di Bontang
  • Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang
  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tertinggi di Bontang Terjadi di Loktuan
  • Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Prioritaskan Anggaran Pendidikan hingga Rp400 Miliar
  • Sekolah Swasta Kekurangan Murid Terancam Tanpa Insentif, Wali Kota Bontang Cari Solusi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist