KOSAKATA.CO—Sejumlah aset milik Pemprov Kaltim di antaranya yang terdapat di Komplek Mal Lembuswana dan komplek pergudangan Jalan Ir Sutami, Samarinda menjadi sorotan anggota dewan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menjelaskan, terkait status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.
Ia menyebut perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026,” ujar Nidya Listiyono. Sabtu (20/10/2023)
Sebelumnya agenda Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dilakukan Komisi II DPRD Kaltim, bersama BPKAD, membahas sejumlah aset milik Pemprov Kaltim. Kegiatan itu digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023). Kemarin
Pria yang akrab disapa Tio itu mengatakan, setelah kerja sama itu berakhir maka harus dikembalikan ke Pemprov dulu sebelum nantinya diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.
“Nanti setelah itu apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov,” jelasnya.
“Nanti kalau kemudian dikerjasamakan lagi yah kita lihat nanti. Tentu ada mekanisme Appraisal, mekanisme harga pasaran,” lanjutnya.
Sementara terkait dengan Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda, pihaknya meminta agar segera diinventarisasi
“Pergudangan kami minta untuk segera diinventarisasi, kemudian rasionalisasi sewa dan sebagainya,” pungkasnya. (Advetorial)

