No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Marthinus Harap Pj Gubernur Kaltim Segera Terbitkan Aturan Perpres Nomor 53 Tahun 2023

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 23, 2023
in ADVERTORIAL, DPRD Kalimantan Timur
0
Marthinus Harap Pj Gubernur Kaltim Segera Terbitkan Aturan Perpres Nomor 53 Tahun 2023
554
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOSKATA.CO—Saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus, melakukan interupsi di hadapan pimpinan DPRD Kaltim, serta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang hadir langsung untuk pertama kalinya di Karang Paci.

Lewat interupsinya, Marthinus mendesak agar Pemprov Kaltim segera menerbitkan aturan turunan atau Peraturan Gubernur (Pergub) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Patut diketahui bahwa aturan tersebut telah berlaku 11 September 2023.

“Oleh sebab itu, saya mendesak Pj Gubernur Kaltim agar menerbitkan Pergub untuk panduan pelaksanaan Perpres di provinsi, dalam hal ini Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” tegas Marthinus.

Politisi PDIP ini menekankan, permintaan pembuatan Pergub ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi. Sejauh ini, kata Marthinus, sudah ada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang lebih dulu memulai menerbitkan aturan turunan dari Perpres tersebut.

“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya agar segera menerbitkan aturan turunannya. Kita ingin mengikuti jejak mereka (Kepri dan Palembang). Sehingga Pergub ini nantinya dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan perjalanan dinas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Marthinus berharap Pj Gubernur Kaltim bisa segera menerbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Sehingga aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang.

Previous Post

Jahidin Ingatkan Bawaslu Tindak Tegas Kades Tidak Netral Saat Pemilu 2024

Next Post

Terlalu Besar 31 Milyar Anggaran Untuk DBON, DPRD Kaltim Minta Pemprov Evaluasi

Next Post
Terlalu Besar 31 Milyar Anggaran Untuk DBON, DPRD Kaltim Minta Pemprov Evaluasi

Terlalu Besar 31 Milyar Anggaran Untuk DBON, DPRD Kaltim Minta Pemprov Evaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sah, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
  • Wakil Wali Kota Bontang Dorong Paguyuban Perkuat SDM
  • Jelang Porprov Kaltim, KONI Bontang Diminta Lakukan Pemetaan dan Hitung Kekuatan Lawan
  • Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan di Bontang
  • Karhutla Bontang Melonjak, AH Perintahkan Patroli dan Pemetaan Hotspot Diperkuat

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist